BOGOR, CEKLISSATU- Sedikitnya 6 Warga Negara Asing (WNA) terjaring Operasi Wira Waspada Pengawasan Orang Asing yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mulai  10–12 Desember 2025. Ke- 6 orang Warga Negara Asing (WNA) tersebut diamankan karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Hal itu disampaikan Kepala Imigrasi kelas I Non TPI Bogor Ritus Ramadhana, kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

Menurut Kepala Imigrasi kelas I Non TPI Bogor Ritus Ramadhana, kegiatan ini sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian.

"Enam Warga Negara Asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, berhasil diamankan. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan lapangan dan laporan masyarakat, sebagai bentuk respons cepat Imigrasi Bogor terhadap potensi gangguan ketertiban dan keamanan di wilayah kerja," kata Ritus didampingi Kepala Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Danil Rachman.

Ritus menambahkan, tiga Warga Negara India berinisial VGV, SA, SS, dan AS ditangkap di kawasan Stasiun Bogor karena terbukti melakukan overstay kurang dari 60 hari dan dikenakan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Petugas juga berhasil mengamankan seorang Warga Negara Yaman berinisial FKB di kawasan permukiman Perumahan Taman Victoria Sentul karena melakukan overstay lebih dari 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat," kata Ritus.

Kepala Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Danil Rachman menambahkan, petugas juga mengamankan seorang Warga Negara Belanda berinisial EMVB di kawasan Perumahan Bali Resort Rancabungur, Kabupaten Bogor, atas dugaan melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum dengan menodongkan air softgun kepada seorang karyawan toko, sehingga dikenakan tindakan keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1). *