BOGOR, CEKLISSATU – Polisi menetapkan status tersangka kepada Bendi Wijaya, sopir truk yang menyebabkan kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi.

Kecelakaan truk di Gerbang Tol Ciawi itu menyebabkan 8 orang meninggal dunia.

Bendi terbukti lalai, truk bermuatan galon air mineral yang dikendarainya melebihi kapasitas muatan dengan berat 12 ton, dan melaju dengan kecepatan 100 km/jam.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menjelaskan, berdasarkan alat bukti CCTV, sebelum kendaraan yang dibawa BW berbenturan dengan kendaraan lain, tersangka melompat dari kendaraan truknya.

Baca Juga: Ungkap Penyebab Kecelakaan Truk di Gerbang Tol Ciawi, Polisi: Kelebihan Muatan dan Ngebut

“Kelalaian tersangka mengakibatkan 7 kendaraan lain tertabrak dan mengalami kerusakan yang berat hingga terbakar di Gerbang Tol Ciawi," kata Eko kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Sabtu (15/2).

Eko menjelaskan, 13 orang saksi dan 2 orang saksi ahli yang sudah diperiksa.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang lengkap, kami menetapkan BW sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah kami tahan di Polresta Bogor kota mulai kemarin, dan masih proses penyelidikan selanjutnya," ujar Eko.