BOGOR, CEKLISSATU – Polisi menetapkan status tersangka kepada Bendi Wijaya, sopir truk yang menyebabkan kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi.
Kecelakaan truk di Gerbang Tol Ciawi itu menyebabkan 8 orang meninggal dunia.
Bendi terbukti lalai, truk bermuatan galon air mineral yang dikendarainya melebihi kapasitas muatan dengan berat 12 ton, dan melaju dengan kecepatan 100 km/jam.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menjelaskan, berdasarkan alat bukti CCTV, sebelum kendaraan yang dibawa BW berbenturan dengan kendaraan lain, tersangka melompat dari kendaraan truknya.
Baca Juga: Ungkap Penyebab Kecelakaan Truk di Gerbang Tol Ciawi, Polisi: Kelebihan Muatan dan Ngebut
“Kelalaian tersangka mengakibatkan 7 kendaraan lain tertabrak dan mengalami kerusakan yang berat hingga terbakar di Gerbang Tol Ciawi," kata Eko kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Sabtu (15/2).
Eko menjelaskan, 13 orang saksi dan 2 orang saksi ahli yang sudah diperiksa.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang lengkap, kami menetapkan BW sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah kami tahan di Polresta Bogor kota mulai kemarin, dan masih proses penyelidikan selanjutnya," ujar Eko.
Comment