Tersangka kasus penembakan yang dialami pemotor oleh pelaku tawuran di wilayah Klapanunggal dihadirkan saat rilis di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (6/8/2024). Para tersangka dikenai Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun. Ceklissatu.com/Dwi Susanto
Comment