Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengeluarkan arahan terbaru perihal penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), yakni warga boleh ujian SIM ulang di hari yang sama apabila tidak lulus tes pembuatan SIM. Ceklissatu.com/Dwi Susanto
Warga mengendarai sepeda motor saat ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (10/11/2022).Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengeluarkan arahan terbaru perihal penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), yakni warga boleh ujian SIM ulang di hari yang sama apabila tidak lulus tes pembuatan SIM. Ceklissatu.com/Dwi Susanto
Comment