“Kami dalam kasus ini sudah tetapkan dua orang tersangka, yakni R dan S yang merupakan Ketua Yayasan Margasatwa nya,” ucap Dwi.
Diduga pihak Kebun Binatang Bandung tidak pernah menyetorkan hasil sewa lahan tersebut kepada kas daerah Pemkot Bandung.
Terkait kasus tersebut, pihaknya mengusulkan agar pengelolaan Kebun Binatang Bandung diberikan kepada pihak ketiga yang lebih berkompeten.
Baca Juga: Pemkot Gandeng PKBI Untuk Kelola Kebun Binatang Bandung
"Kami berharap ada yayasan atau pihak ketiga yang lebih kompeten untuk kelola,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Dwi menerangkan, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Dirjen BKSDA Kementerian Lingkungan Hidup terkait alih kelola Kebun Binatang Bandung.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Dirjen BKSDA Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi, pihak mana yang akan berkompeten mengelolanya nanti akan dikoordinasikan lagi dengan Dirjen,”
Baca Juga: Gajah Berusia Setengah Abad Disuntik Mati Akibat Sakit-sakitan
Meski demikian, pihaknya memastikan penyitaan dan alih kelola ini tidak berdampak pada operasional termasuk dampak sosial terhadap para karyawan dan satwa.
"Kami tetap berikan izin pada yayasan untuk mengelola, kami pastikan tak ada dampak sosial terhadap karyawan mulai level manager sampai office boy (OB)/cleaning service tak ada pemecatan sekalipun nanti ada pemindahan manajemen yang mengelola kebun binatang Bandung
Comment