BANDUNG, CEKLISSATU --Enam titik aset milik Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Enam aset yang disita diantaranya dua unit kantor operasional, Gudang Nutrisi, Restoran, Panggung Edukasi dan Rumah Sakit Hewan. Enam aset tersebut kini sudah dipasang stiker tanda penyitaan oleh Kejati Jabar.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Agus Afrianto mengatakan, keenam aset tersebut disita lantaran berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Bandung. Penyitaan itu juga dilakukan setelah adanya surat penetapan sita dari Pengadilan Tipikor Bandung.
“Kami sudah pastikan bahwa ke enam aset ini bukan milik Pemkot Bandung, tapi dibangun di atas tanah milik Pemkot Bandung yang saat ini sudah dipastikan beroperasi sebagai Kebun Binatang Bandung," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Agus Afrianto saat dikonfirmasi, Kamis (06/02/2025).
Baca Juga: Warga Ditembak OTK di Pasar Mawar, Polresta Bogor Kota Segera Bentuk Tim Khusus
Dwi menyebut, penyitaan enam aset tersebut merupakan buntut dari kasus korupsi penguasaan lahan yang dilakukan oleh dua orang pengurus Yayasan Margasatwa berinisial R dan S yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Comment