BOGOR, CEKLISSATU  - Meski pembangunan tempat usaha Mie Gacoan di Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor belum mengantongi perizinan, namun akitivitas pekerjaan tetap berjalan.

Pengawas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan  Wilayah III Ciawi pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Mukhi Khodrisyah membenarkan pembangunan untuk tempat usaha Mie Gacoan yang ada di Desa Ciawi, persisnya di Jalan Raya Ciawi-Gadog belum mengantongi izin.

 "Izin nya masih dalam proses," katanya kepada wartawan saat di konfirmasi di kantor UPT Tata Bangunan, Senin (23/9).

Mukhi mengaku, sebagai pengawas di wilayah Ciawi, ketika mendapatkan temuan adanya kegiatan pembangunan dengan kondisi belum mengantongi perizinan, langsung dilakukan tindakan sesuai tugas dan fungsinya.

Baca Juga : Hari Ini Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Kabupaten Bogor, KPU Batasi Jumlah Pendukung yang Hadir

 "Saya langsung melakukan tindakan dengan membuat berita acara pemeriksaan (BAP)," akunya.

Namun, lanjutnya, aturan saat ini sangat membingungkan. Dimana, pemohon atau pemilik bisa melaksanakan pembangunan tanpa terlebih dulu keluar izin.

 "Aturan sekarang pemohon atau pemilik boleh melaksanakan kegiatan pembangunan, walaupun izin nya masih dalam proses," papar Mukhi.

Sementara, Cahyo, penanggung jawab kegiatan pembangunan Mie Gacoan tidak tahu menahu persoalan perizinan, karena hal itu langsung diurus pihak pemilik.

 "Urursan izin langsung pemilik Mie Gacoan yang mengurus," ungkapnya.

Cahyo menambahkan, pembangunan Mie Gacoan yang dilaksanakannya tersebut, harus selesai dalam waktu 75 hari kerja.