BANDUNG, CEKLISSATU - Sebanyak  1.924.799 butir obat keras dan 8.048 botol miras (minuman keras)  siap edar, disita Satresnarkoba Polresta Bandung.

Jutaan butir obat keras dan miras itu rencananya bakal diedarkan di wilayah Bandung Raya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, penyitaan obat keras dan miras itu bermula dari laporan pengaduan masyarakat selama dua pekan terakhir.

Baca Juga: Ringkus 23 Tersangka Kasus Narkoba, Polresta Bogor Kota Amankan 96,31 Gram Sabu hingga 1.061 Butir Obat Keras

"Kami amankan 11 orang dari 8 laporan pengaduan masyarakat selama 2 pekan terakhir terkait peredaran obat keras dan miras," ucap dia di Mapolresta Bandung, Kamis (30/1/2025).

Aldi menyebut, ada beberapa jenis obat keras yang diamankan, di antaranya tramadol, hexyimer dan dextro. 

"Dari hasil pengungkapa kasus, kami mengamankan 2 orang tersangka," bebernya.

Baca Juga: Sabu Seberat 35,03 Gram dan Ganja 81,07 Gram Diamankan Polres Cianjir dari 47 Tersangka Pengedar Narkoba 

Ia mengatakan, obat keras tersebut didapat pelaku dari luar Jawa Barat. 

"Kami akan terus mendalami kasus ini, hingga ke tingkat produksi," tegasnya.

"Untuk barang bukti obat keras dan miras, jika penyelidikan selesai, maka akan dimusnahkan secara transparan," tutup dia.