KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM - Debu putih dari truk tambang kapur terus mengepul di udara, menyelimuti jalanan Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Pemandangan itu bukan hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga mengancam kenyamanan warga, termasuk anak-anak sekolah dasar dan Puskesmas yang berada di sekitar jalur lintasan truk.
Merespons keresahan warga tersebut, Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi (Jaro Ade) menegaskan bahwa Pemkab Bogor akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pelanggaran jam operasional truk tambang yang diduga melanggar aturan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023.
Baca Juga: Wakil Bupati Jaro Ade Tegaskan Komitmen Dukung Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Bogor
“Nanti dari aspirasi warga Klapanunggal akan saya sampaikan ke Pak Sekda agar ditindaklanjuti ke Kadis Perhubungan,” ungkap Jaro Ade kepada Ceklissatu.com Rabu (27/8/2025).
Lebih lanjut, Jaro Ade menyoroti dampak debu tambang yang sampai menggangu fasilitas umum di sekitar lokasi, termasuk sekolah dasar dan puskesmas.
“Semua sarana pendidikan dan kesehatan itu kan menjadi skala prioritasnya Pak Bupati dengan Wakil Bupati. Agar menjadi perhatian khusus, supaya anak-anak sekolah tidak terganggu, dan ini akan dikomunikasikan nanti,” tegas Jaro Ade.
Baca Juga: Dukung UMKM hingga Hutan Kota, Wabup Jaro Ade: Bentuk Pelayanan Nyata Pemkab Bogor kepada Masyarakat
Terkait kemungkinan relokasi jalur atau aktivitas tambang, Jaro Ade menyatakan pihaknya sudah menyampaikan agar hal tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
Comment