BOGOR, CEKLISSATU.COMPolres Bogor menetapkan status tersangka kepada OAP, ASN di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang lakukan penganiayaan kepada FH, yang merupakan asisten rumah tangga (ART).

“Tersangka sudah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya kami akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Kasatres PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, Senin (23/2/26).

Silfi mengatakan, bahwa penyidik telah memeriksa tiga saksi dan mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan OAP sebagai tersangka.

Baca Juga: Gegara Kompor, ASN BPK Diduga Lakukan Penganiayaan ART Hingga Luka Parah di Gunung Putri Bogor 

“Untuk tahap penyidikan selanjutnya kita sudah melakukan penahanan, otomatis kita akan melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan JPU,” kata Silfi.

OAP dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta pasal penganiayaan dalam KUHP dengsn ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kita akan segera kirim berkas, ya mudah-mudahan kalau dari jaksanya segera memproses (P21) kan kita baru bisa laksanakan tahap 2,” katanya.