BOGOR, CEKLISSATU.COM - Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor memastikan keamanan pangan dan kemanan konsumen dengan bergerak cepat menindaklanjuti temuan produk mie dan pangsit yang diduga mengandung tawas.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan keamanan pangan sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat bahan berbahaya dalam makanan.

Kepala Dinkukmdagin Kota Bogor, Rahmat Hidayat apresiasi pengungkapan temuan produk mie dan pangsit diduga mengandung tawas oleh tim Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Baca Juga: Polresta Bogor Kota Bongkar Produksi Mi dan Pangsit Berbahaya

"Saya berterima kasih kepada Satreskrim Polresta Bogor Kota yang sudah mengungkap pembuatan bahan makanan dengan menggunakan bahan berbahaya. Karena ini merupakan bentuk perlindungan konsumen dalam menjaga keamanan pangan," ujarnya kepada wartawan di Kedung Halang, Sabtu (29/11/2025).

Ia menambahkan, bahwa praktik pembuatan pangan mengandung bahan berbahaya tersebut jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

"Itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Kota Bogor juga baru saja mendapat penghargaan perlindungan konsumen, jadi kami sangat berterima kasih atas kolaborasinya," kata Rahmat.

Baca Juga: Pemkab Bogor Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen Dari Kementerian Perdagangan

Rahmat berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di Kota Bogor.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi pembuatan bahan pangan yang mengandung bahan berbahaya. Dan kalau pun ada, kami akan terus berkoordinasi supaya konsumen kita, khususnya masyarakat Kota Bogor, bisa terlindungi," tuturnya.

Terkait kemungkinan penarikan produk berbahaya yang terlanjur beredar, Rahmat menegaskan, bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah koordinatif.

Baca Juga: Jajaran Polresta dan Polres Bogor Grebek Pabrik Miras Oplosan di Cilebut

"Kami memiliki Kabid Perdagangan yang rutin melakukan pengecekan ke pasar. Dengan ditemukannya merek ‘Wayang’ yang ternyata menggunakan bahan berbahaya, besok kami akan melakukan konsinyering di pasar-pasar di Kota Bogor. Jika memang ditemukan pedagang yang menjual produk itu, harus segera ditarik," jelasnya.

Sementara itu, Apoteker Ahli Muda Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Wawan Gunawan menjelaskan, bahwa izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) produk tersebut tercantum berasal dari Kabupaten Bogor.

"Untuk produk ‘Wayang’ ini, di kemasannya tertera izin dari Kabupaten Bogor. Menurut regulasi, jika berusaha di Kota Bogor, maka izinnya harus diterbitkan oleh Kota Bogor dan pelaku usaha harus mengikuti pelatihan PIRT di Kota Bogor," ujarnya.

Baca Juga: Peringatan HKPS, Dorong Keamanan Pangan Cegah Potensi Penyebaran Penyakit

"Jika ada perubahan alamat maupun komposisi, wajib dilakukan pembaruan data melalui sistem OSS," tambahnya.

Ia menyebut, bahwa produk mie dan pangsit  yang diduga mengandung tawas tersebut belum terdaftar di Kota Bogor.

"Di Kota Bogor belum mendaftar. Nanti kami cek database kami apakah terdaftar atau tidak,"  ujarnya.