“Sebagai instansi vertikal, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor sudah menyampaikan poin-poin imbauan tersebut melalui surat kepada para kepala madrasah negeri dan swasta di Kabupaten Bogor pada 31 Agustus 2025,” pungkasnya.
Kemenag Jawa Barat mengeluarkan surat edaran per 31 Agustus 2025 yang langsung ditindaklanjuti oleh Kemenag Kabupaten Bogor.
“Sebagai instansi vertikal, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor sudah menyampaikan poin-poin imbauan tersebut melalui surat kepada para kepala madrasah negeri dan swasta di Kabupaten Bogor pada 31 Agustus 2025,” pungkasnya.
Comment