BOGOR, CEKLISSATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor sosialisasi terkait berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai diterapkan pada 2 Januari 2026 mendatang.
Sosialisasi KUHAP tersebut berlangsung di Aula Serbaguna Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH), Kamis (27/11/2025).
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad menegaskan, bahwa sosialisasi KUHAP itu harus menjangkau publik secara luas.
Baca Juga: Tolak RKUHAP, Mahasiswa Bogor: Ini Pengkhianatan Semangat Demokrasi
Ia mengatakan, bahwa yang terpenting sekarang adalah memastikan sosialisasi KUHAP tersebut dapat dipublikasikan kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bogor.
“Mereka semua harus tahu keberlakukan KUHAP dan KUHP yang akan dilaksanakan bulan depan, ketika dia tahu pahami pastinya implementasinya lebih mudah,” ujar Denny kepada Ceklissatu.com.
Di sisi lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan kolaborasi lintas lembaga.
Baca Juga: DPR RI Sebut RUU KUHAP Jadi Tonggak HAM dan Kepastian Hukum
Agung menyampaikan, bahwa Kejari bekerja sama dengan Pemkab Bogor dan sejumlah stakeholder, khususnya aparat penegak hukum, untuk melakukan sosialisasi KUHAP dan KUHP baru yang mulai berlaku per 2 Januari 2026.
“Sebagian besar adalah dari APH bagaimana peserta khususnya kami APH untuk kedepannya bisa menyesuaikan perubahan-perubahan yang terjadi di KUHAP maupun KUHP yang baru,” jelas dia.
Comment