BOGOR, CEKLISSATU – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Bogor (FMB) menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Bogor menolak draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), Jumat (1/8/2025).

Aksi mahasiswa itu dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap sejumlah pasal di RKUHAP yang dinilai berpotensi mencederai demokrasi dan melanggar hak asasi manusia.

Ketua Umum FMB, Muhammad Alfadli Ridwan menyatakan, bahwa RKUHAP disusun dengan minim partisipasi publik, yang merupakan syarat fundamental dalam perubahan undang-undang.

Baca Juga: Soroti RKUHAP, LPB: Jangan Sampai Ada Lembaga Hukum yang Melebihi Kewenangannya

“Ini adalah pengkhianatan terhadap semangat demokrasi,” ujarnya.

Ada beberapa poin krusial yang menjadi sorotan utama dalam aksi mahasiswa itu, di antaranya, perluasan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.

FMB menyoroti Pasal 98 RKUHAP yang memungkinkan polisi melakukan penangkapan tanpa izin pengadilan dengan dalih “kondisi mendesak”.

Baca Juga: Pakar Hukum Dorong RUU KUHAP Melindungi Hak Asasi Manusia

“Frasa yang dianggap terlalu ambigu ini dikhawatirkan akan menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan,” tegas dia.

Selain itu, FMB juga menyoroti Pasal 87 dan 90 ayat (2) yang memperpanjang masa penahanan.

Dalam KUHAP lama, polisi hanya dapat menahan seseorang selama 1x24 jam sebelum dibawa ke pengadilan.

Baca Juga: DPR RI Sebut RUU KUHAP Jadi Tonggak HAM dan Kepastian Hukum

“Namun, RKUHAP baru mengizinkan penahanan hingga 7 hari meskipun seseorang belum terbukti bersalah. Hal ini dikhawatirkan akan meningkatkan potensi salah tangkap dan teror,” bebernya.

Isu lain yang juga menjadi perhatian adalah pelegalan penyadapan sebagai alat bukti.

RKUHAP memang secara khusus mengaturnya, tetapi FMB menilai pengaturannya terlalu longgar karena hanya butuh izin dari hakim pengadilan tingkat pertama, bukan hakim khusus.

Selain itu, RKUHAP memungkinkan penggeledahan informasi elektronik, yang dianggap bertentangan dengan UU Perlindungan Data Pribadi dan hak privasi.

Baca Juga: Aksi Mahasiswa Tolak RKUHP di Bogor Dihadang Kawat Berduri

Aksi mahasiswayang berlangsung damai itu diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap dan janji untuk terus mengawal pembahasan RKUHAP.

Mereka mendesak pemerintah dan DPR untuk membuka ruang diskusi publik yang lebih luas dan merevisi pasal-pasal yang dianggap kontroversial.

(Angga)