"Surat pernyataan Itu di jangka waktu, baik itu 1 minggu, 2 minggu sampai dengan 1 bulan,” jelasnya.
Ardian menyebut, kendaraan yang sudah diberhentikan 20 sampai 25 kendaraan dan belum melaksanakan daftar ulang tahunan.
Baca Juga: Polres Bogor Ungkap Mayat di Tol Jagorawi Adalah Sopir Taksi Online Asal Depok
"Mayoritas roda 4 yang kena tadi kurang lebih, roda 2 nya hanya baru ada 2. Tindakan,” kata dia.
Ia menambahkan bahwa petugas tetap memberikan teguran ketika menemukan pelanggaran kasat mata di lapangan.
"Kalau misalkan kami menemukan pelanggaran maka yang pertama tindakan kami adalah memberikan teguran blangko,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sepenuhnya operasi razia Zebra.
"Sehingga konsepnya adalah, untuk saat ini memang kami belum bisa diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan rajia untuk penindakan pelanggaran lalu lintas,” tandasnya.
Comment