Dari hasil kejahatannya polisi mengamankan barang bukti berupa handphone.
"Untuk barang bukti yang telah kita amankan berupa Handphone yang belum sempat terjual oleh para pelaku."ujarnya.
Terkait pasal yang akan di terapkan para. Pelaku, Kompol Aji menjelaskan bahwa dalam kasus ini polisi akan terapkan pasal 362 junto 53 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun
"Mereka ini terorganisir karena ada DPO 481 yang kita amankan baru satu penadah, spesialis Handphone Android dan yang DPO ini adalah spesialis Handphone Iphone." ucapnya.
Baca Juga: Menyamar Pakai Seragam Pramuka, Pencopet Beraksi Saat Kirab Merah Putih di Bogor
Setelah mereka mendapatkan barang hasil pencurian, mereka akan menjual barang tersebut ke penadah. penadah tersebut.
"Kenapa ini terorganisir? Karena mereka memiliki cakupan wilayah, jadi tempat beroperasinya khusus di wilayah SSA dan sempur kemudian yang satunya lagi di wilayah stasiun sampai pasar." paparnya.
Saat menjalankan aksi pencurian pencopetan, para pelaku membuka tas orang-orang yang sedang melaksanakan aktifitas atau pulang kerja yang menggunakan tas, ketika orang tersebut atau calon korban ini lengah atau berhimpitan maka saat itulah pelaku beraksi.
"Jadi mereka mencari sasaran yang membawa tas dapat diilusterasikan mereka membuka tas sedikit demi sedikit kemudian masukan tangan," paparnya.
Comment