KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU -- Ratusan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di sepanjang jalan lampu merah Gadog hingga lampu merah Simpang Sukabumi-Ciawi dibongkar dan ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, pada Senin (30/06/2025).

Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana menyebutkan, giat penertiban lapak PKL yang tidak berizin dan bangunan liar itu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Kemudian berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

"Dasar lainnya yaitu surat dari Satpol PP Kabupaten Bogor Nomor: 300.1.2/1004 - Tibum Tahun 2025 Perihal Penertiban Bangunan tanbpa izin dan PKL di Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor," terang Anwar Anggana kepada ceklissatu.com.

Baca Juga: Satpol PP Gelar Operasi Pekat, 12 Perempuan Diduga PSK Terjaring Razia di Kawasan Cibinong

Ia mengatakan, giat penertiban bangunan liar juga melibatkan unsur eksternal. Yaitu Garnisun, koramil, Polsek Ciawi, PUPR, DPKPP, Dishub, DLH, staf Kecamatan Ciawi, serta PLN.

Sebelum penertiban, Satpol PP menggelar apel gabungan Bersama dipimpin Plh Satpol PP Kabupaten Bogor di kantor Kecamatan Ciawi.

"Kemudian kami melakukan penertiban mulai dari lampu merah Gadog sampai dengan lampu merah Simpang Sukabumi-Ciawi," terang Anwar.