KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan 52 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan H. Moh Ashari (samping ITC Cibinong) Kecamatan Cibinong, pada Senin (11/08/2025).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, penertiban dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2021.
“Penertiban ini untuk memastikan PKL tidak berjualan di area yang dilarang seperti trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, maupun di luar batas pagar,” ucap Cecep Imam.
Selain itu lanjut Cecp Imam, sekitar 80 persen PKL telah membongkar lapak secara mandiri dan memindahkan barang ke lokasi relokasi yang disiapkan pemerintah daerah.
“80 persen pedagang mereka membongkar mandiri dan langsung pindah ke tempat yang telah disediakan Pemda,” terang dia.
Kegiatan penertiban ini melibatkan unsur TNI, Polri, perangkat kelurahan, serta berbagai dinas terkait untuk memastikan kebersihan dan ketertiban di wilayah Cibinong.
Comment