KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti dari sekitar 100 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda berkala yang dilaksanakan setiap tiga bulan.

Ia mengatakan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: 4 Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal Diserahkan ke Kejari Kabupaten Bogor

“Jadi perkaranya itu secara hukum itu sudah inkrah maksudnya sudah punya kekuatan hukum yg tetap,” kata dia, Selasa (23/12/25).

Ia menjelaskan, pemusnahan kali ini mencakup perkara yang diputus pengadilan pada periode Oktober hingga Desember 2025.

Kejaksaan 1.webp
MUSNAHKAN BARANG BUKTI: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti dari sekitar 100 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. FOTO: DZIHARUL ISLAM NUSANTARA/CEKLISSATU.COM

“Periode yg kami laksanakan itu oktober sampai dengan desember, jadi setahun itu kami lakukan 4 kali pemusnahan di per tiga bulan kami lakukan mendata perkara yang inkrah periode bulan yg berjalan dari bulan oktober sampai dengan desember,” jelasnya.

Baca Juga: NPCI dan Kejari Kabupaten Bogor Jalin Kolaborasi Strategis Pembinaan Atlet Disabilitas

Dari sekitar 100 perkara tersebut, kata dia, barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

“Yang dimusnahin itu ada jenis narkotika di antaranya sabu, ganja dan tembakau sintetis,” tuturnya.

“Kemudian yang masuk uu kesehatan yaitu obat keras jenis tramadol, trihexyphenidyl sama Hexymer,” lanjutnya.

Baca Juga: Akhir Tahun Bernuansa Peduli: Kejari Kabupaten Bogor Salurkan Bantuan, Donor Darah, dan Hijaukan Gunung Mas

Selain itu, turut dimusnahkan baramg bukti dari perkara tindak pidana umum.

“Kemudian perkara pencurian dengan kekerasan ada 2 buah sajam, kemudian beberapa  handphone dan kosmetik,” tambahnya.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 65,65579 gram sabu, 91,1488 gram ganja, 29,28 gram tembakau sintetis, 1.794 butir tramadol, 666 butir trihexyphenidyl, dan3.747 butir hexymer. 

Baca Juga: Petakan Titik PETI di Kawasan Hutan Lindung, Kejari Kabupaten Bogor Siapkan Langkah Hukum

Selain itu, turut dimusnahkan dua bilah senjata tajam, satu karung kacang kedelai, sejumlah kosmetik, beberapa unit telepon genggam, serta barang lain seperti pakaian, plastik, dan alat pendukung kejahatan.