BOGOR, CEKLISSATU.COM - Proses revitalisasi kolam renang Mila Kencana, terus menuai sorotan pasca inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Kota Bogor yang mendapati tidak diterapkannya K3 pada proyek tersebut.

Pantauan www.ceklissatu.com di lokasi pada Selasa 11 November 2025, puluhan pekerja proyek kolam renang Mila Kencana diketahui masih mengabaikan K3, dengan tidak menggunakan helm khusus, rompi dan lainnya.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Bogor, Irfan Zacky Faizal mengatakan, bahwa sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), setiap kontraktor wajib memiliki tenaga ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan menjadi persyaratan wajib.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Proyek Revitalisasi GOR Pajajaran, KPP Minta Evaluasi dan Audit Kontraktor Bermasalah

“K3 itu seharusnya menjadi hal yang wajib. Artinya harus ada penerapan prosedur tersebut,” ujar Irfan kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Irfan mengakui, bahwa pihaknya telah beberapa kali mendatangi lokasi proyek Mila Kencana, namun belum menemui adanya tenaga ahli K3.

Padahal, sambung dia, secara administratif itu persyaratan yang mesti dipenuhi.

Baca Juga: Progres GOR Pajajaran Baru 1,2 Persen, Dedie Rachim: Penggunaan Dana Harus Seefisien Mungkin

Menurut dia, penerapan K3 di lokasi proyek oleh kontraktor harusnya menjadi concern Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas pembangunan di dinas terkait.

“Harusnya PPK dan pengawas menanyakan hal itu (penerapan K3). Karena sekecil apapun pekerjaan konstruksi wajib ada K3,” ungkap Irfan.

Sebab, sambung dia, perlengkapan K3 beserta tenaga ahli pada sebuah proyek sudah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebuah proyek.

Baca Juga: Warga Dukung Rehabilitasi GOR Pajajaran, Investasi Prestasi dan Kesehatan

“Rompi dan helm sudah ada dalam RAB. Sebetulnya kami sudah beberapa kali memberikan masukan khusus untuk k3 ini tetap harus dievaluasi. Ini menjadi kewajiban pelaksana di lapangan dan pengawas proyek,” katanya.

Irfan menegaskan, bahwa dalam permasalahan ini PPK harus proaktif karena setelah menandatangani kontrak sudah menjadi ranah PPK.

“Kalau kami, khususnya di proyek strategis pada saat penandatanganan kontrak selalu menekankan soal K3,” katanya.

Baca Juga: Pemkot Bogor Bakal Revitalisasi GOR Pajajaran, Segini Anggarannya

Lebih lanjut, kata Irfan, kontraktor dan PPK di proyek revitalisasi kolam renang Mila Kencana wajib memperhatikan K3 karena itu merupakan salah satu persyaratan wajib dalam kegiatan konstruksi

“Ke depan memang semua pekerjaan kontruksi di Kota Bogor di wajibkan memiliki petugas K3 dan tenaga ahli K3, saat proses pelelangan,” tandasnya.