Sementara itu, jumlah terduga dalam kasus ini sebanyak tiga orang. Saat ini, status mereka masih sebatas terlapor dan belum masuk ke proses hukum lebih lanjut.

“Belum ada proses pidana. Statusnya masih terlapor, dan belum diajukan ke kepolisian,” kata Alma.

Ia menegaskan bahwa langkah pidana akan menjadi opsi terakhir (ultimum remedium) apabila upaya restoratif tidak membuahkan hasil. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan pemulihan kerugian yang dialami para korban.

“Jika tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab, maka upaya terakhir adalah jalur hukum pidana. Namun, kami prioritaskan terlebih dahulu pemulihan hak korban melalui keadilan restoratif ,” imbuhnya.