BOGOR, CEKLISSATU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, memanggil Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor untuk mengonfirmasi dugaan penggadaian Surat Keputusan (SK) oleh sesama aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Satpol PP Kota Bogor. 


Denny menjelaskan, praktik tersebut sebenarnya telah berlangsung cukup lama, namun baru mencuat kembali karena adanya keterlambatan pembayaran oleh pihak yang meminjam.


“Perlu diinformasikan, kemarin saya memanggil Sekretaris Satpol PP terkait SK yang digadaikan oleh teman-teman ASN di Satpol PP. Itu sudah berjalan lama, hanya saja dalam beberapa bulan terakhir tidak terbayarkan oleh pihak yang meminjam,” ujar Denny kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga: WFH ASN di Kabupaten Bogor Ditargetkan Mulai 1 April, Sekda Ajat: Fokus Tekan Konsumsi BBM
Ia menegaskan bahwa kasus penggadaian SK tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan kedinasan. Berdasarkan hasil konfirmasi, hal itu murni urusan pribadi antarpegawai.


“Saya sudah konfirmasi dengan yang bersangkutan dan pihak yang meminjamkan, tidak ada urusan dengan kantor. Ini murni urusan pribadi,” tegasnya.


Denny juga membantah kabar yang menyebutkan adanya keterlambatan pembayaran gaji ASN Satpol PP hingga berbulan-bulan. Ia memastikan Pemerintah Kota Bogor telah memenuhi kewajibannya.