BOGOR, CEKLISSATU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghentikan sementara razia angkutan perkotaan (angkot) yang telah berusia di atas 20 tahun. Keputusan ini diambil usai dialog antara Pemkot Bogor dengan perwakilan pengusaha dan sopir angkot yang menggelar aksi unjuk rasa di Plaza Balai Kota Bogor, Kamis (22/1/2026).
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penolakan para pengemudi angkot terhadap penegakan sejumlah peraturan daerah terkait batas usia teknis kendaraan.
“Ini aksi unjuk rasa dari para pengemudi angkutan se-Kota Bogor yang menolak upaya Pemkot dalam penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2013, Perda Nomor 10 Tahun 2019, dan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang batas usia teknis angkot maksimal 20 tahun. Mereka meminta adanya kelonggaran,” ujar Jenal.
Baca Juga: Pemilik dan Sopir Angkot Kota Bogor Gelar Aksi Damai di Balai Kota Bogor, Ini Tuntutannya
Jenal menegaskan, aturan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan telah berlaku sejak beberapa tahun lalu dan seharusnya dipatuhi bersama.
“Perda ini bukan timbul hari ini. Sudah ada sejak beberapa tahun lalu dan harus sama-sama kita patuhi,” tegasnya.
Comment