KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan keseriusannya dalam menangani persoalan sampah melalui Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bogor

Rudy Susmanto menjelaskan, pengelolaan sampah diarahkan dilakukan di tingkat desa sehingga hanya residu yang tidak bisa dikelola yang dibuang ke tempat pembuangan akhir.

“Pengelolaan sampah dapat dilakukan pengelolaan di tingkat desa sehingga beberapa sampah yang tidak dapat dikelola di desa baru dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah salah satunya di TPAS Galuga,” jelas Rudy, Rabu (17/12/25).

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Resmikan Sektor Damkar Sentul City, Perluas Layanan hingga Babakan Madang–Sukaraja

Untuk mendorong partisipasi masyarakat, kata Rudy, Pemkab Bogor menyiapkan dukungan pembiayaan dan regulasi turunan.

“Payung hukumnya salah satunya pembiayaan kita siapkan di Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa yang disepakati bersama antara DPRD Kabupaten Bogor dengan Pemkab Bogor mulai berlaku di tahun 2026,” jelas dia.

Menurut Rudy, pengelolaan TPAS Galuga tidak bisa dilihat secara sepihak karena menyangkut infrastruktur dan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Bersama DPRD Sepakati Raperda Pengelolaan Sampah Jadi Peraturan Daerah

Rudy menegaskan, kebijakan pengelolaan sampah dan TPAS Galuga harus diputuskan secara bersama demi melindungi masyarakat Kabupaten Bogor.