"Pemda sudah berupaya untuk bisa menyelesaikan masalah itu, termasuk dengan adanya UU yang terbaru kita mengusulkan kepada Kementerian Kehutanan yang waktu itu KLHK kita sudah mengusulkan," katanya.

Ia menyebut, Kementerian Kehutanan pada waktu itu, yang masih berstatus KLHK, telah mengirimkan tim gabungan untuk mendata persoalan lahan itu.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Air Warga, Pemkab Bogor dan UPT Irigas Segera Bangun TPT Saluran Cilangke

"Dari KLHK udah menurunkan tim, namanya tim terpadu, yang diketuai oleh salah satu akademisi dari IPB, dan beberapa instansi yang independen juga. Mereka pun sudah melakukan verifikasi lapangan hanya dalam hasilnya yang terrekomendasi hanya sdikit, sedikit dari luasan keseluruhan yang diajukan oleh Bupati Bogor," terang dia.

Oleh karena itu, Pemkab Bogor kembali mengajukan permohonan kepada Kemenhut agar meninjau ulang sekaligus memverifikasi lahan yang telah lama ditempati masyarakat.

"Untuk bisa meninjau kembali atau memverifikasi kembali bidang tanah yang berada di Sukawangi terhadap usulan PTPPKH yang kita ajukan, mudah-mudahan menambah luasan tanah yang dimiliki warga itu bisa direkomendasikan," ucapnya.

Baca Juga: Pemkab Bogor Percepat Persiapan DOB Bogor Barat, Bappedalitbang Lakukan Ini

Ia berharap penyelesaian PTPPKH dapat ditempuh melalui opsi pertama dari empat mekanisme yang diatur dalan UU Nomor 23 Tahun 2021 tentang Kehutanan serta Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021.