"Untuk menyelesaikan sebenernya ada beberapa kriteria konsen penyelesainnya, kalau melalui PTPPKH itu, pertama persetujuan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan," terangnya.
"Kedua pelepasan kawasan hutan, ketiga perhutanan sosial, keempat persetujuan penggunaan kawasan hutan. Empat hal ini solusi penyelesainnya untuk menyelesaikan permasalahan di Sukawangi," jelas dia.
Baca Juga: KDM Hadiri Muprov Kadin Jabar, Almer Terpilih Aklamasi Jadi Ketum
"Kalau warga berharap sebagian betul-betul rumah tinggal. Kita upayakan untuk pelepasan kawasan hutan (nomor 1),” pungkasnya.
Comment