Ia menegaskan bahwa Kejari akan bekerja berdasarkan ketentuan hukum tanpa tekanan pihak manapun.
“Pokoknya intinya bantu saya, insyaAllah ya sesuai ketentuan yang ada,” kata dia.
Diketahui, masuknya laporan terbaru ini bersinggungan dengan persoalan dugaan rekening fiktif Posyandu di Desa Rawapanjang, yang sebelumnya tengah ditangani Inspektorat Kabupaten Bogor.
Hingga kini, pemeriksaan di Inspektorat berjalan sudah dua bulan lebih namun belum rampung.
Dengan masuknya laporan baru ke Kejaksaan, proses penanganan dugaan penyimpangan keuangan desa Rawapanjang kini berpotensi berlangsung paralel melalui jalur audit administrasi (Inspektorat) dan jalur penegakan hukum (Kejari).
Comment