BOGOR, CEKLISSATU.COM - Pemerintah Kota Bogor terus memperkuat upaya pencegahan penularan HIV/AIDS, salah satunya mendorong calon pengantin (catin) untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum menikah. 

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Bogor, Iceu Pujiati menegaskan, bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi yang sudah ada. 

Dalam peraturan daerah, setiap calon pengantin diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk tes HIV/AIDS.

Baca Juga: Pemkab Bogor Ajak Semua Pihak Perkuat Penanggulangan HIV Demi Capai Target Ending AIDS 2030

"Penularan HIV tidak hanya melalui jarum suntik, tetapi juga melalui hubungan seksual. Karena itu, pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin menjadi sangat penting sebagai langkah pencegahan," ujarnya di ruang Paseban Naratama Dinas Kesehatan Kota Bogor, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, upaya penanganan HIV/AIDS di Kota Bogor dilakukan melalui pembagian peran dalam kelompok kerja (Pokja). 

Pokja 1 berfokus pada edukasi pencegahan, Pokja 2 pada layanan kesehatan, dan Pokja 3 pada advokasi serta penguatan kebijakan.

Baca Juga: Kasus HIV AIDS di Jabar Meningkat 100 Persen dalam Lima Tahun Terakhir

Menurut Iceu, pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin bukan untuk menakut-nakuti atau mencegah pernikahan, melainkan memberikan edukasi agar masyarakat, khususnya generasi muda, lebih waspada terhadap risiko penularan HIV.

"Yang kita tekankan adalah pencegahan. Bukan melarang menikah, tapi bagaimana remaja sebagai kelompok usia terbesar bisa lebih berhati-hati, baik dalam pergaulan, menghindari seks bebas, maupun penyalahgunaan narkoba," jelasnya.

Ia juga mengingatkan, bahwa dampak HIV/AIDS tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek, tetapi dapat berpengaruh panjang hingga ke generasi berikutnya.

Baca Juga: Cegah Penyebaran di Kalangan Remaja, LEKAS Bentuk Kelompok Remaja Peduli HIV/AIDS

Saat ini, Pemerintah Kota Bogor tengah mengevaluasi implementasi Peraturan Daerah tentang HIV/AIDS yang telah diterbitkan sejak 2016. Regulasi tersebut rencananya akan diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) atau surat edaran yang lebih teknis.

"Perda sudah ada, sekarang sedang kita dorong agar segera diturunkan menjadi Perwali. Informasinya, minggu ini sudah mulai dibahas. Mudah-mudahan segera rampung," katanya.

Terkait kondisi terkini, Iceu menyebut sebagian besar kasus yang terdata berasal dari luar wilayah Kota Bogor

Baca Juga: Zero New Cases dan Ending AIDS 2030, Ini yang Dilakukan Pemkot dan KPA Kota Bogor

Sekitar 60 persen kasus tercatat dari luar daerah, sementara 40 persen berasal dari dalam kota. Namun, data lengkap akan disampaikan oleh Dinas Kesehatan.

Melalui langkah tersebut, Pemkot Bogor berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya deteksi dini dan pencegahan HIV/AIDS semakin meningkat, terutama di kalangan generasi muda yang menjadi kelompok paling rentan.