BOGOR, CEKLISSATU.COM - Ketersediaan tanah makam di Kabupaten Bogor masih tergolong aman. 

Namun, di balik kondisi tersebut, terdapat persoalan serius berupa ketimpangan wilayah, khususnya di Bogor Selatan yang belum memiliki cadangan tanah makam sama sekali.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto menegaskan, bahwa sebagian besar wilayah Bogor masih dalam kondisi aman terkait ketersediaan lahan pemakaman.

Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Alhambra Memorial Park, Hadirkan Pemakaman Muslim Modern Bernilai Edukatif dan Spiritual

Ia menjelaskan, pemerintah daerah saat ini tengah memaksimalkan pemanfaatan tanah makam di sejumlah wilayah. 

"Yang jelas sampai dengan saat ini untuk wilayah Bogor Barat, Bogor Timur, Bogor Utara aman, cuman memang hanya Bogor Selatan yang masih tanah makamnya masih belum ada," jelas Eko, Senin (5/1/26).

Kondisi tersebut, kata dia, mendorong pemerintah daerah mencari solusi non-konvensional, salah satunya dengan meminta pelepasan lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Baca Juga: Camat Bogor Barat Mediasi Warga Soal Penolakan Rencana Pembangunan TPU Komersil, Ini Hasilnya

"Untuk saat ini, sekarang kita sedang minta ke PTPN VIII Gunung Mas untuk bisa memberikan makamnya, untuk menjadikan cadangan tanah makam," jelas Eko.

Namun, Eko mengakui, bahwa langkah tersebut belum tentu mendapat persetujuan. 

Oleh karena itu, pemerintah daerah menyiapkan alternatif lain dengan memanfaatkan kewajiban pengembang perumahan.

Baca Juga: Pasang Spanduk, Warga Curug Tolak Rencana Pembangunan TPU Komersil di Bogor

"Walaupun tidak, kita dari pemerintahan daerah sedang berupaya memaksimalkan nanti beberapa pengembangan perumahan untuk cadangan tanah makamnya kita arahkan ke sana," katanya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa pengembangan kawasan besar di wilayah selatan, termasuk Lido dan Sumarecon, turut menjadi perhatian.

Pemda berencana mengarahkan kewajiban penyediaan tanah makam dari pengembang ke wilayah Bogor Selatan.

Baca Juga: Warga Curug Tolak Rencana Pembangunan TPU Komersil di Bogor, Camat: Kita Akan Panggil Semua Pihak

Selain itu, opsi pemanfaatan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terlantat juga mulai dipertimbangkan, meski kewenangannya berada di dinas teknis lain.

"Nanti ditangani oleh bidang pertanahan, pada dinas pertanahan dan tata ruang," ucapnya.

Eko menyebut, ke depan pemerintah daerah akan meminta sebagian lahan HGU untuk dialokasikan sebagai cadangan lahan makam. 

Baca Juga: DPRD Kota Bogor Sahkan Perubahan Perda Pemakaman

Saat ini, baru PTPN VIII Gunung Mas yang telah resmi dilayangkan permohonan.

"Nanti kita akan meminta beberapa pemegang HGU untuk kita minta sebagai cadangan tanah makam. Tapi untuk saat ini, yang sudah kita layangkan itu yang PTPN 8 Gunung Mas," pungkasnya.