KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU – Sebanyak 17 bangunan liar yang berdiri di bantaran Kalibaru Komplek Dua Raja, Pasar Ciluar, Kecamatan Sukaraja, ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bogor, pada Rabu (21/05/2025).
Hal tersebut guna menegakan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, juga untuk menindaklanjuti instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terkait penataan kawasan Cibinong Raya.
Penertiban ini telah didahului dengan sosialisasi dan pemberian teguran secara persuasif oleh Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Muspika Sukaraja kepada para pemilik bangunan liar.
"Kami sudah menyampaikan teguran kepada para pemilik bangunan liar. Beberapa dari mereka telah melakukan pembongkaran secara mandiri, dan hari ini kami bantu untuk merapikan," ungkap Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana.
Baca Juga: Cegah Premanisme, Sebelas Orang Pak Ogah di Jalan Alternatif Puncak Diangkut Muspika Megamendung
"Sisanya, dilakukan pembongkaran oleh petugas,” tambahnya.
Anwar Anggana menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari penertiban yang telah dilakukan di wilayah lain sebagai bagian dari program penataan kawasan Cibinong Raya.
"Sebelum Pasar Ciluar, kita sudah melakukan penertiban di sekitar Stadion Pakansari, Pasar Cibinong, dan Pasar Citeureup," jelasnya.
Comment