BOGOR, CEKLISSATU -- Asnawi SH terpilih kembali sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Kabupaten Bogor. Ia terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-2 DPD PPDI yang digelar di Bukit Palem Resort, Pancawati, Caringin Bogor, Rabu-Kamis (4-5/6/2025).

Musda dihadiri oleh ratusan peserta yang merupakan perwakilan perangkat desa dari 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor. Dalam forum tersebut, peserta tidak hanya menetapkan kepemimpinan baru, tetapi juga mengangkat sejumlah isu strategis yang menyangkut nasib dan masa depan perangkat desa.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah usulan agar perangkat desa memiliki Nomor Induk Aparatur Perangkat Desa (NIAPD) atau Nomor Induk Pegawai (NIP) tersendiri. Hal ini didorong oleh keunikan posisi perangkat desa.

Baca Juga: Ricky Kurniawan Dorong Alokasi Samisade, Pemekaran, dan Perlindungan Tenaga Migran

Perangkat yang termasuk dalam struktur perangkat desa itu meliputi Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur), dan Kepala Dusun (Kadus). Mereka semua nantinya akan terhimpun dalam satu sistem dan akan menerima NIAPD.

DPD PPDI juga terus memperjuangkan hak dan kesejahteraan kelembagaan desa, termasuk RT, RW, Linmas, Posyandu, dan unsur-unsur lainnya. 

“Ini bukan hanya menjalankan amanah organisasi, tapi juga menyentuh isu-isu strategis yang menyangkut masa depan perangkat desa, termasuk perjuangan regulasi seperti Perda dan Perbup yang mendukung kepastian status perangkat desa,” ujar Johan, sapaan akrab Asnawi.

Menurutnya, PPDI Kabupaten Bogor siap mengawal perubahan regulasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa. Saat ini, Perda tersebut tengah diturunkan ke dalam Peraturan Bupati (Perbup), yang sudah memasuki tahap public hearing, termasuk pembahasan pasal per pasal bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), dan PPDI.

Baca Juga: PT BAP dan Multipihak Tanam Seribu Pohon di Puncak-Bogor, Kemenhut Ajak Gen-Z Lestarikan Alam

“Perbup ini sangat penting karena mengatur soal Nomor Induk Aparatur Perangkat Desa (NIAPD), yang menjadi dasar hukum status perangkat desa secara resmi. Ini akan memperkuat posisi perangkat desa dalam struktur pemerintahan dan memberi kepastian hukum dalam pengangkatan maupun pemberhentian,” jelasnya.

Selama masa kepemimpinannya, Asnawi dikenal aktif mendorong peningkatan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi perangkat desa. Ia juga intens membangun komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperjuangkan hak-hak perangkat desa secara berkelanjutan.

Musda ke-2 DPD PPDI Kabupaten Bogor menghasilkan beberapa rekomendasi, antara lain peningkatan tunjangan perangkat desa, pelatihan administrasi digital, penguatan kelembagaan desa, dan mendorong percepatan pengesahan Perbup tentang NIAPD.

(Acep Mulyana)