BOGOR, CEKLISSATU -- Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, H Ricky Kurniawan, Lc., menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar kepada masyarakat. Sosialisasi Perda (Sosper) digelar di Vila Kebon Asri, Kampung Loji, Desa Pasirjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Selasa (3/6/2025).

Dalam kesempatan tersebut, politisi Gerindra yang berpengalaman menjadi anggota dewan selama 4 periode mewakili Dapil VI Kabupaten Bogor ini pun menyampaikan pentingnya perlindungan tenaga kerja migran seperti diatur dalam Perda Provinsi Jabar Nomor 2 Tahun 2021. Sebab, tidak sedikit warga Jabar yang bekerja di luar negeri sebagai TKI, masih terjadinya kasus-kasus penyelenggara TKI palsu, serta kasus-kasus kekerasan yang menimpa TKI.

Baca Juga: Siapkan Wadah Bagi Calon Wirausaha Muda, Pemkot Bandung akan Bangun UMKM Center

Samisade

Menjawab aspirasi warga yang merasa desanya masih tertinggal dalam pembangunan dan kesejahteraan, H. Ricky Kurniawan menegaskan bahwa dirinya telah mendorong agar dana Satu Miliar Satu Desa (Samisade) yang digulirkan Pemkab Bogor agar dapat dialokasikan pula untuk sektor noninfrastruktur. Misalnya untuk penanganan sampah dan peningkatan perekonomian masyarakat.

"Saya sudah mendorong dan sampaikan ke Bupati Bogor agar dana Samisade atau Dana Desa itu tidak semua habis untuk infrastruktur. Tapi dalam pelaksanaannya mungkin masih menunggu Peraturan Bupati," ungkapnya.