KOTA BOGOR, CEKLISSATU.COM -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor akan melakukan penataan dan penertiban angkuta kota (Angkot) serta Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) yang beroperasi di wilayah Kota Bogor selama lima bulan.
Pada giat tersebut, nantinya Dihub Kota Bogor akan dibantu Dishub Provinsi Jawa Barat, Dishub Kabupaten Bogor, Polres Bogor, dan Polresta Bogor Kota.
Kadishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menyebutkan, penertiban diawali dengan sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Sosialisasi penertiban angkutan kota dan perkotaan ini dengan memberikan informasi kepada pengusaha, pimpinan badan hukum, dan pengemudi angkutan kota dan perkotaan yang beroperasi di Kota Bogor akan ada penertiban terpadu secara intensif selama lima bulan.
Baca Juga: Tertibkan Pengamen di Angkot, Pemkot Bogor Siapkan Jalur Kreatif Lewat Audisi
"Tujuannya memastikan seluruh armada angkutan kota dan perkotaan yang beroperasi di Kota Bogor dipastikan yang memiliki perizinan sesuai kartu pengawasan dan izin trayeknya," ungkapnya dikutip dari laman resmi Pemkot Bogor.
"Armada yang beroperasi juga telah lulus uji laik jalan, sehingga memenuhi standar keselamatan," tambahnya.
Sujatmiko mengatakan, setiap pengemudi harus melengkapi persyaratan kelengkapan administrasi berupa SIM dan STNK yang akan dicek kepolisian.
Kemudian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas di bidang perhubungan dengan didampingi kepolisian akan melakukan pengecekan persyaratan administrasi perizinan berupa kartu pengawasan dan buku uji serta kondisi teknis kendaraan.
Baca Juga: Dishub Seriusi Amanat Wali Kota Soal Program Bogor Lancar, Ini yang Bakal Dilakukan
"Sanksi yang akan diterapkan, apabila kendaraan tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi dan teknis laik jalan, akan dilakukan penegakan hukum," tegasnya.
"Mulai dari sanksi administrasi sampai dengan penghentian beroperasi di jalan untuk diamankan," tambahnya.
Giat tersebut akan dilakukan selama lima bulan ke depan secara intensif dan terpadu. Untuk angkutan perkotaan dan lintas batas, akan melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan UPTD Wilayah 1 Provinsi Jabar.
"Pelaksanaan dilakukan dengan pola kombinasi, baik secara stasioner statis maupun secara mobile, sesuai dengan kebutuhan dan urgensi di lapangan wilayah Kota Bogor," pungkasnya.
Comment