BOGOR, CEKLISSATU - Aksi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mulai dihujani kritik berbagai pihak. Penyegelan, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan perusahaan dan tempat wisata di wilayah selatan Kabupaten Bogor oleh Menteri LH bahkan dinilai tindakan barbar.
Dari informasi yang diperoleh di internal pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor, kedatangan Menteri LH ke Puncak untuk melakukan penyegelan, pencabutan izin, maupun pembongkaran sama sekali tidak melewati prosedur koordinasi baik dengan Kepala Desa, Camat, dinas berwenang, maupun Bupati Bogor.
"Menteri LH tidak bisa secara merta menyegel atau mencabut izin perusahaan atau unit usaha. Secara teori hukum administrasi negara, yang mengeluarkan izin operasional atau izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah Bupati maka yang berhak mencabutnya adalah Bupati Bogor. Apalagi kalau KLH sampai membongkar bangunan, itu pidana, karena yang berhak adalah Satpol PP. Menurut saya tindakan Menteri LH belakangan ini barbar," tegas tokoh masyarakat Bogor Selatan Kabupaten Bogor, Adi Prabowo, Selasa (29/7/2025).
Baca Juga: Cemari Lingkungan Akibat Limbah B3, Industri di Wilayah Timur Kena Sidak dan Disegel Pemkab Bogor
Menurut Adi Prabowo, tindakan Menteri LH secara tidak sadar telah mengganggu iklim investasi khususnya di kawasan Puncak. "Akibat penyegelan dan pencabutan izin hingga pembongkaran banyak usaha yang tutup dan mengurangi tenaga kerja dari warga sekitar. KLH juga harus melakukan pendampingan, jangan semua dibabat,," ungkap Ketua Umum Aspirasi Masyarakat Indonesia (AMI) ini.
"Presiden Prabowo harus berani mengevaluasi kinerja Menteri LH bila perlu di-reshuffle karena saya nilai hanya cari panggung doang," imbuh Adi.
Comment