BOGOR,CEKLISSATU - Ambrolnya Tebingan Penahan Tanah (TPT) sebuah Villa di Cipelang, Kecamatan Cijeruk, yang menewaskan 4 orang ternyata sudah memilki izin mendirikan bangunan (IMB).

Hal itu dikatakan Kepala UPT Penataan bangunan 2 Wilayah Ciawi, Agung Termedi. Ia mengatakan, izin yang keluar pada tahun 2016 silam tersebut atas nama PT Sarana Hidup Sehat (SHS), untuk Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

"Kalau untuk luas lahan keseluruhan adalah 6.767 meter2, dengan rincian ruang produksi, lab, dan mes karyawan,"katanya, Rabu, 25 Mei 2022.

Dia juga mengatakan, untuk perizinan sebelumnya pihak UPT belum mengetahui, meskipun sudah ditanya ke RT, desa dan Kecamatan, namun akhirnya izin atas villa tersebut ditemukan.

"Kami disini hanya sebagai pengawas bangunan, jika belum berizin itu memang jadi tanggung jawab kami, tapi kalau sudah ada izinnya, yang pasti itu sudah melalui kajian sebelumnya,"tuturnya.

Jika memang sudah dikaji, kata dia, ternyata bangunan itu seolah tidak memenuhi syarat dan roboh, maka bisa saja, pengajuannya ideal, namun dalam pelaksanaannya layak dipertanyakan.

"Makanya ketika izin itu keluar, yang pasti sudah melalui kajian dari berbagai pihak,"tutupnya.