BOGOR, CEKLISSTAU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil meringkus pelaku inisial AJ (23) sebagai tersangka pencabulan atau rudapaksa terhadap seorang remaja disabilitas tunagrahita di kawasan Perumahan Villa Indah Bogor, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pelaku diringkus di jalan sekitar kawasan Warung Jambu saat hendak pulang kerja sebagai security.

"Kejadiannya 26 Agustus 2022 lalu, kalau tersangka berhasil diamankan pada 2 September 2022. Memang ada sedikit kendala sehingga kami membutuhkan 4 hari pemeriksaan terhadap korban, karena korban ini memiliki kebutuhan khusus," ucap Ferdy saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat pada Selasa, 6 September 2022.

Ferdy menjelaskan, kronologi kejadian awalnya korban inisal G (13) pamit kepada keluarganya untuk mengambil HP yang ketinggalan di salah satu klinik. Setelah mengambil HP, korban singgah ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Disana, kata Ferdy, korban bertemu tersangka dan terjadi tindak pidana tersebut.

"Waktu kejadian 26 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 WIB. Lokasi kejadian di seputaran danau Perumahan Villa Indah Bogor. Adapun modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan merayu korban hingga tak berdaya dan terjadi rudapaksa," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dengan acanaman denda maksimal Rp5 miliar.