BOGOR, CEKLISSATU - Para kepala desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengharapkan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis bebas dalam kasus dugaan suap. Hal ini agar pelayanan publik di daerahnya kembali berjalan optimal.

Salah satunya diutarakan Kepala Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri, Dian Hermawan. Dia berharap Ade Yasin divonis bebas dari dakwaan sehingga program pembangunan Pemerintah Kabupaten Bogor bisa berjalan mulus.

"Harapannya Bu Ade segera bebas, sehingga bisa kembali memimpin Kabupaten Bogor. Selama dinonaktifkan, pencairan anggaran dana desa (ADD), Samisade saja ada keterlambatan," kata Dian, Kamis 22 September 2022.

Tak hanya itu, sekarang ini setiap ada permasalahan penanganannya lamban. Seperti persoalan kesalahan hitung Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) di desanya, dari semula Rp1,3 miliar kini tinggal Rp1 miliar.

"Permasalahannya sudah disampaikan ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), jujur beberapa kali mentok ke DPMD. Kalau ada Bu Ade masalah seperti ini bisa cepat ditangani," kata Dian.

Dirinya juga berharap Pemerintah Kabupaten Bogor terus melakukan inovasi yang pro terhadap masyarakat, seperti halnya kenaikan insentif RT.

"Bisa meningkatkan lebih baik lagi pelayanan, seperti saat beliau (Ade Yasin) menjabat honor RT dan RW dari Rp300 ribu, sekarang menjadi Rp500 ribu," tuturnya.

Senada diutarakan Kepala Desa Tugujaya, Kecamatan Cigombong, Muhammad Rifqi Abdillah. Dia berharap Ade Yasin divonis bebas supaya pelayanan pemerintahan kembali berjalan optimal.

"Harapan saya Bu Ade dibebaskan karena tidak ada saksi yang memberatkan. Tinggal keberanian dari hakim. Kedua, harapan kami pelayanan lebih bagus dari hari ini," tuturnya.

Ia juga berharap ketika Ade Yasin bebas, Program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) kembali berjalan sesuai harapan. Pasalnya, anggaran Samisade tahun 2022 hingga hari ini belum juga dicairkan karena sempat terganjal regulasi.

"Itu kan nunggu Perbupnya. Dulu cepat, Agustus udah cair, padahal perdana diluncurkan programnya. Sekarang sudah akhir tahun belum cair. Mudah-mudahan pengerjaannya bisa dimaksimalkan dengan waktu yang ada," kata Rifqi.

Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih akan membacakan vonis dugaan suap auditor BPK pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat, 23 September 2022.

Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor pun sudah mengaku di persidangan bahwa tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.

Ia menyebutkan tim penasehat hukum Ade Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.

"Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi," kata Dinalara yang merupakan Direktur LBH Bara JB (Barisan Relawan Jalan Perubahan).

Selama persidangan tidak ada satu alat bukti dari jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," kata Dinalara.(*)