BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah segera melakukan pendataan kondisi sosial ekonomi masyarakat pasca Pandemi Covid-19. Melalui Badan Pusat Statistik (BPS), output dari pendataan itu nantinya ada pemeringkatan atau pengklasifikasian kondisi penduduk secara kesejahteraan.
Kepala BPS Kabupaten Bogor, Gandari menjelaskan, pendataan itu dilakukan sebagaiman instruksi dari Presiden. Tujuannya untuk mengentaskan kemiskinan.
"Jadi ini keinginan bapak presiden untuk pengentasan kemiskinan, tapi harus berdasarkan data. Apalagi semua masyarakat terkena dampak pandemi. Sehingga kami harus memiliki data seluruh penduduk mengenai tingkat kesejahteraan," kata Gandari, Selasa 27 September 2022.
Baca Juga : Bakal Jadi Pedestrian, Ratusan PKL di Kawasan Bubulak-Situgede Dibongkar
Pendataan sendiri akan dilakukan mulai 15 Oktober hingga 14 November 2022.
Kata Gandari, pendataan tersebut nantinya menjadi basis data untuk mengintegrasikan perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
"Intinya kita akan menghasilkan satu data, pada perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat," jelasnya.
Dalam pendataan itu, BPS Kabupaten Bogor memiliki rumusan sendiri yang hingga saat ini masih dibahas bersama dengan BPS-RI.
"Semuanya kami data tanpa kecuali. Karena pendataan kami lakukan tidak berdasarkan KTP. Jadi sekarang siapapun yang tinggal di Kabupaten Bogor baik yang dia punya KTP Bogor maupun tidak, itu akan akan kami kunjungi untuk didata dengan kuesioner. Pertanyaannya itu ada tentang kependudukan, kesehatan, ketenagakerjaan, perumahan dan juga perlindungan sosial," papar Gandari.
Setelah pendataan dilakukan, BPS akan bekerjasama dengan para kepala desa hingga RT untuk memastikan benar tidaknya penduduk yang dilakukan. Sebab, dalam kondisi pasca Pandemi Covid-19 ini, kata dia, kondisi sosial ekonomi masyarakat berubah.
"Jadi nanti dibahas dalam forum konsultasi publik yang melibatkan kepala desa dan RT apakah betul data yang telah kita lakukan kemudian mereka yang akan mengamini. Jadi ketika keluar itu bukan lagi data BPS melainkan ini data kita bersama yang sudah disepakati bersama," jelas Gandari.
"Intinya BPS hanya melakukan pendataan, nanti setelah itu data mikronya akan kami serahkan kepada yang berwenang. Karena BPS itu tidak boleh memberikan data mikro," sambung Gandari.
Comment