JAKARTA, CEKLISSATU - Pemerintah akan mulai mencairkan gaji ke-13 PNS pada Juni 2023. Instruksi mengenai Gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN. 

"Gaji ke-13 akan dibayar mulai bulan Juni 2023," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani ditulis, Jumat 26 Mei 2023. 

Sri Mulyani mengatakan pembayaran gaji ke-13 PNS ini bertujuan untuk membantu para keluarga ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru. Sehingga tambahan gaji tersebut bisa digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak dari para abdi negara. 

"Ini untuk membantu keluarga-keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru untuk belanja pendidikan bagi putra-putri PNS,” kata dia.

Pembayaran gaji ke-13 untuk ASN atau PNS pemerintah pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan ASN Pemerintah Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

"(Sehingga) Pemda diminta  mengeluarkan pertauran kepala daerah untuk menjalankan PP 15/2023 tentang THR dan gaji ke 13," kata dia.

Sri Mulyani berharap, gaji ke-13 PNS cair ini bisa menjadi salah satu pendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Mengingat bertepatan juga dengan musim libur lebaran. Sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. 

"Kita berharap keseluruhan ekonomi masyarakat akan terus membaik," pungkas Sri Mulyani.