Adapun perusahaan yang ingin mendapatkan diskon ini harus memastikan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan melaporkan data pekerja secara benar dan lengkap.
Baca Juga: Peringati Rangkaian May Day di Kab Bogor, BPJS Ketenagakerjaan Simboliskan Santunan Kematian
Informasi lebih lanjut mengenai teknis pengajuan diskon dapat diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau dengan menghubungi kantor cabang terdekat.
Kepala BPJS Ketenagajerjaan Cabang Bogor Kota, Dian Agung Senoaji menyambut baik kebijakan potongan iuran sebesar 50 persen bagi pekerja sektor padat karya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Ini adalah bentuk nyata dari kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan, khususnya bagi sektor yang menyerap banyak tenaga kerja namun memiliki tantangan ekonomi yang besar", katanya.
Dian mengatakan bahwa akan terus berkomitmen mengawal implementasi kebijakan ini secara optimal, termasuk memberikan edukasi dan sosialisasi aktif kepada para pelaku usaha dan pekerja di sektor padat karya.
Dengan harapan agar dari sisi kepesertaan semakin meningkat dan para pekerja dapat bekerja dengan rasa aman dan tenang karena telah mendapatkan perlindungan dari risiko kerja.
"Kami juga mendorong seluruh pelaku usaha di sektor padat karya, khususnya di wilayah Kota Bogor untuk segera memanfaatkan kebijakan ini demi terciptanya lingkungan kerja yang lebih sejahtera dan produktif," tutup Dian.
Comment