Dengan adanya keringanan ini, perusahaan diharapkan dapat:
Mengurangi potensi pengurangan tenaga kerja atau PHK massal.
Memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT hingga Rp 15 Juta Lewat Aplikasi JMO
Meningkatkan daya saing industri padat karya di pasar domestik maupun internasional.
Manfaat bagi Pekerja dan Perusahaan
Bagi perusahaan, diskon iuran ini menjadi solusi praktis untuk mengelola biaya operasional tanpa mengurangi manfaat yang diterima pekerja.
Di sisi lain, para pekerja tetap mendapatkan perlindungan dari program JKK dan JKM, yang memberikan jaminan finansial jika terjadi kecelakaan kerja atau risiko kematian.
Comment