BOGOR, CEKLISSATU - Bawaslu bersama Satpol PP Kabupaten Bogor kembali melakukan penertiban baliho atau alat peraga kampanye (APK) karena dianggap melanggar ketentuan dan aturan yang ada. Kali ini, ratusan APK yang dipasang sembarangan di sepanjang jalur Komplek Stadion Pakansari Cibinong, ditertibkan Bawaslu dibantu juga aparat penegak Perda Kabupaten Bogor, Selasa, (9/1/2024).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Burhanudin mengatakan, penertiban dilakukan mulai dari sekitaran kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor, sekitaran Stadion Pakansari, hingga ke Jalan Alternatif Sentul.

Baca Juga : Ciptakan Pemilu Damai, Pj Bupati Bogor Minta Semua Unsur Jaga Kondusifitas

"Hari ini kita turun bersama anggota Pol PP Kabupaten Bogor sekitar 20 orang guna melakukan penertiban lanjutan di Jalan Tegar Beriman, Pakansari, hingga ke arah Tugu Pancakarsa," ungkap Burhanuddin.

Ia mengatakan penertiban dilakukan di kawasan tertib lalu lintas sebagai mana di atur dalam SE Bupati Bogor No 200.2.1/09/Tapem.

"Selain melanggar SE Bupati juga pemasangan alat peraga di KTL melanggar PKPU 15 2023 pasal 71, Perda Nomor 5 2024 tentang ketertiban umum dan perda No 6 tahun 2004," katanya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pertiban terhadap APK yang dipasang di tempat yang tidak semestinya yaitu di pepohonan dan fasilitas umum.

"Sementara ada sekitar 500-an APK yang ditertibkan," pungkasnya.