JAKARTA, CEKLISSATU – Aksi unjuk rasa seharian pada Kamis (22/8/2024) berhasil membuahkan kepastian bahwa Pilkada 2024 akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemudian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pendaftaran serta penetapan Pilkada 2024 bakal mengikuti putusan MK.

Diketahui, MK sudah mengetok putusan Nomor 60 /PUU-XXII/2024 yang membuka peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon di Pilkada tanpa ambang batas yang berpatokan pada jumlah perolehan suara kursi DPRD, melainkan berdasarkan persentase suara (baik dari parpol DPRD maupun non-DPRD) sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing daerah.

Selain itu, MK juga telah menghasilkan putusan Nomor 70/PUU-XXI/2024 mengenai syarat usia calon di Pilkada yang ditentukan pada saat penetapan calon, bukan pelantikan. 

Baca Juga : Pengesahan Revisi UU Pilkada Dibatalkan, Sufmi Dasco Ahmad: Tetap Pakai Putusan MK

Calon harus berusia minimal 30 tahun saat ditetapkan oleh KPU, bukan saat pelantikan.

Terkait hal ini, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah menggunakan kriteria yang diputuskan oleh MK

KPU memastikan putusan MK tidak hanya berlaku saat pendaftaran pasangan calon saja.

"Insyaallah dengan situasi terakhir juga akan bisa kita pastikan pada tanggal 27-29 ini yang akan kita pakai (putusan MK),” ucap Afifuddin kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga : Penataan Kawasan Puncak Tahap 2, Pemkab Bogor Lakukan Sistem Buka Tutup, Catat Tanggalnya

“Bagaimana jika ada situasi di lain itu? Yang kita hadapi, kita komentari yang ada di depan kita. Jangan mengandai-andaikan," tambahnya.

Pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 akan dimulai pada 27 Agustus atau lima hari lagi. KPU memastikan akan mengikuti putusan MK sampai paslon Pilkada 2024 ditetapkan sebagai calon.

"Dipedomani terus sampai penetapan paslon (22 September 2024)," jelasnya.

Topik aturan pilkada ini menjadi sorotan publik dan akhirnya melahirkan demonstrasi besar pada Kamis (22/8/2024). 

Tidak lama setelah putusan MK pada 20 Agustus 2024, DPR kemudian mencoba memproses revisi UU Pilkada secara cepat. Isi revisi UU Pilkada bertentangan dengan putusan MK.

Setelah aksi unjuk rasa digelar pada Kamis (22/8/2024), DPR memastikan revisi UU Pilkada batal. 

Pilkada 2024 akan menggunakan aturan sesuai putusan MK. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada tadi malam.

"Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru,” terangnya. 

“Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70," tambah Dasco.

Dasco menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal. Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR.