BOGOR, CEKLISSATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Serentak 2024, sebanyak 815.249 pemilih, terdiri dari 405.085 laki-laki dan 409.488 perempuan. Angka ini mengalami peningkatan 15,68% dibandingkan DPT Pemilu sebelumnya.
"Penetapan DPT Kota Bogor sudah kami sepakati. Jumlah pemilih meningkat sebesar 15,68% dibandingkan Pemilu terakhir," jelas Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Bogor, Ferry Buchori Muslim, kepada media, Jumat 20 September 2024.
Ia mengatakan, KPU juga mencatat pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pada Pemilu sebelumnya terdapat 2.913 TPS, namun pada Pilkada 2024 jumlah TPS berkurang menjadi 1.530. Disebabkan, adanya perubahan jumlah kertas suara yang akan diurus di TPS.
Baca Juga : Nathan/Blake Tantang Unggulan Kedua di Final Amman Mineral Men’s World Tennis Championship
"Jumlah TPS dikurangi karena pada Pemilu 2024 ada lima kertas suara yang harus dikelola, sedangkan di Pilkada kali ini hanya ada dua kertas suara. Hal ini memungkinkan pengurangan TPS menjadi 1.530," terang Ferry.
Selain itu, KPU menetapkan TPS khusus di Lapas Paledang dengan dua TPS yang akan melayani 276 pemilih, terdiri dari 243 tahanan dan 33 petugas.
Tahapan berikutnya adalah penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang berlangsung hingga menjelang hari pemungutan suara. Ferry menekankan bahwa pemilih yang memenuhi syarat pindah memilih, seperti karena pekerjaan, sakit, atau tugas luar kota, dapat mengurus DPTb dengan syarat sudah terdaftar di DPT dan masih berada di provinsi yang sama.
"Pemilih yang pindah antar kecamatan masih bisa mendapatkan dua kotak suara. Namun, jika pindah ke luar kota tapi masih di provinsi yang sama, mereka hanya bisa memilih untuk Pilgub," jelasnya.
KPU juga mencatat 2.477 pemilih disabilitas di Kota Bogor dan telah menyiapkan fasilitas yang ramah disabilitas di TPS, seperti kertas suara braille dan aksesibilitas yang lebih baik.
Dengan penetapan DPT ini, angka pemilih Kota Bogor tidak akan berubah lagi, dan pleno di tingkat provinsi hanya akan menjadi formalitas rekapitulasi data yang sudah disahkan di tingkat kota.
(Febrian Batara Aditya Rahman)
Comment