BOGOR, CEKLISSATU - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Bogor resmi dikukuhkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Jalan Ir. H. Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah.

Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin mengatakan bahwa pengukuhan PPK merupakan rangkaian akhir dari proses seleksi rekrutmen PPK di masing-masing kecamatan. 

"Jumlah pendaftar untuk Kota Bogor ada 494 orang, dan kemudian kami melakukan rangkaian seleksi administratif, seleksi tertulis, seleksi wawancara dan maka hari ini terpilih 30 orang yang kami Lantik dan dikukuhkan," ucapnya pada Rabu, 4 Januari 2022.

Samsudin mengaku seluruh tahapan berjalan sesuai dengan rencana dan lancar, bahkan mendapat tanggapan positif dari masyarakat. 

Baca Juga : Berlebih Konsumsi Gula, Ini Bahayanya Bagi Tubuh

"Jadi, hari ini yang di lantik bukan hanya yang memenuhi syarat, tapi juga sudah memenuhi aspek yang di butuhkan oleh KPU RI karena ada di dalam regulasi Undang-Undang PKPU," jelasnya.

"Seluruh PPK yang sudah dilantik, hari ini sudah mulai bekerja dan besok kami akan memberikan orientasi tugas kepada mereka, supaya memahami dan tahu tupoksi terkait tugas-tugasnya. Selain itu, kita juga akan melakukan proses pembentukan panitia pendaftar pemilih untuk memutakhiran data pemilih se-kota Bogor," katanya.