BOGOR, CEKLISSATU -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menunda selama satu pekan penetapan hasil perolehan kursi legislatif untuk DPRD tingkat kabupaten. Sebagai upaya memberikan waktu kepada partai politik menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu 2024.

“Jadi penetapan hasil peroleh kursi Pileg DPRD ini kita masih menunggu karena kita memberikan waktu selama 3 (tiga) hari untuk partai politik dan peserta pemilu untuk mengajukan ke MK,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia, Kamis (21/3/2024).

Adi Kurnia menjelaskan, hingga saat ini sendiri pihaknya belum menerima laporan dari parpol di Kabupaten Bogor, untuk mengajukan gugatan ke pihak MK.

Baca Juga : Diambang Degradasi, Dua Pilar Persikabo Diincar Persib Bandung

“Sampai sekarang belum ada yang mengajukan ke MK tapi kita berikan waktu selama tiga hari atau sampai hari Senin minggu depan. Jika setelah itu tidak ada yang mengajukan gugatan, maka kita bisa melakukan penetapan hasil peroleh Pileg DPRD Kabupaten Bogor 2024,” jelasnya.

Meskipun begitu dirinya menerangkan bahwa MK tidak akan menerima berkas laporan secara sembarangan dari partai politik (parpol) maupun peserta pemilu.

“Intinya selama ini kita belum menerima informasi dan kita tidak tau MK ini sudah menerima laporan atau belum. Dan MK juga tidak akan sembarangan menerima berkas aduan,” tandasnya.