JAKARTA, CEKLISSATU – Tidak mendapatkan kejelasan dalam upaya administratif yang telah ditempuh, Ummi Wahyuni resmi mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut juga turut melibatkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) sebagai pihak turut tergugat.
Kuasa hukum Ummi Wahyuni dari kantor hukum Fitriadi & Permana Lawyers, Geri Permana, mengungkapkan bahwa gugatan telah didaftarkan di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 68/G/2025/PTUN.JKT pada 28 Februari 2025.
Gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas Keputusan KPU RI Nomor 1811/2024 yang diterbitkan pada 3 Desember 2024 sebagai tindak lanjut dari Putusan DKPP Nomor 131/2024.
Baca Juga: Ummi Wahyuni Ajukan Banding Administratif ke Presiden, Kuasa Hukumnya Ungkapkan Ini
“Keputusan yang dikeluarkan KPU RI dan Putusan DKPP RI diduga cacat hukum, sehingga perlu diperiksa dan diuji kembali melalui proses persidangan di Pengadilan dan dimintakan pembatalan,”ungkap Geri saat dihubungi langsung ceklissatu.com pada Sabtu 1 Maret 2025.
Menurut Geri, keputusan yang ditetapkan KPU RI tersebut dinilai bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Comment