JAKARTA, CEKLISSATU - Sebelas partai politik (parpol) tercatat hingga Rabu sore 3 Agustus 2022 sudah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun dari sebelas, baru delapan parpol yang sudah lolos berkas. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik mengatakan sebanyak tujuh parpol telah mulai diverifikasi administrasi, sedangkan sisanya akan diverifikasi besok.

Kedelapan parpol tersebut, yaitu PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda. 

Mereka sedang memasuki tahap selanjutnya yaitu verifikasi administrasi yang dilakukan secara simultan.

"Seluruh dokumen (termasuk) Partai Garuda yang diserahkan kepada kami melalui melalui aplikasi Sipol atau yang diunggah ke dalam aplikasi Sipol itu dinyatakan lengkap, ya, sehingga dokumen pendaftaran Partai Garuda dilanjutkan ke tahapan selanjutnya mulai diverifikasi secara administratif," ujar Idham kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu 3 Agustus 2022.

Sejauh ini ada tiga parpol yang berkasnya dinyatakan belum lengkap dan diberi tenggat melengkapi dokumennya hingga periode pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2022.

"Kami mendapat info bahwa partai tersebut akan melengkapi dokumennya, dan kami sampaikan tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB batas akhir masa pendaftaran dan kami sampaikan sebaiknya sebelum rentang waktu tersebut," ujar Idham. 

Ketiga partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Reformasi, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). Idham menegaskan parpol pendaftar harus melengkapi berkas sesuai tahapan pemilu yang diatur di Peraturan KPU (PKPU).

Pendaftaran parpol sebagai calon peserta Pemilu 2024 sudah memasuki hari keempat. Hingga kini, sebelas partai sudah tercatat mendaftar sebagai peserta Pemilu di KPU.

"Sebagaimana kita ketahui sampai dengan hari ini Rabu berarti sudah ada 11 partai politik yang mendaftar ya," ujar Idham.

Idham menyampaikan tak ada parpol yang dijadwalkan mendaftar Kamis 4 Agustus. Namun, sepuluh parpol sudah mendapat jadwal pendaftaran ke KPU.

"Jadi kemungkinan besar hari keempat tidak ada partai mendaftar tetapi kemudian dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 5 Agustus. Jadwal yang kami terima atau permohonan jadwal yang kami terima dari Partai Demokrat pukul 14.00 WIB," ucap Idham.

Tercatat sembilan partai lainnya masih akan mendaftar ke KPU hingga tanggal 14 Agustus 2022.