JAKARTA, CEKLISSATU - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua akan ikut memeriahkan gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Tiga DOB yang akan ikut pesta demokrasi tersebut yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Tito menyampaikan, hal tersebut berdasarkan Undang-Undang yang telah mengikutsertakan seluruh Provinsi di Indonesia.
"Itu otomatis nanti (ikut Pemilu 2024). Kan di undang-undangnya (dicantumkan), mereka pasti ikut lah," ujar Tito kepada wartawan di Taman Mini Indonesia Indah, Minggu 17 Juli 2022.
Tito menambahkan, berbeda halnya dengan wilayah Papua Barat Daya yang masih diusulkan di parlemen. Dia belum bisa memastikan terkait ikut tidaknya wilayah tersebut.
Baca Juga : Polri Berencana Bentuk 3 Polda di Daerah Otonomi Baru
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari sebelumnya mengatakan tiga Daerah Otonomi Baru Provinsi Papua yang ikut pemilu tidak akan berdampak signifikan pada anggaran pemilu 2024. Sebab, cara berpikir untuk menentukan anggaran pemilu tergantung dari jumlah pemilih dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Karena cara berpikir anggaran pemilu itu basisnya ada dua, pertama jumlah pemilih, kedua jumlah TPS yang dialokasikan untuk melayani pemilih," kata Hasyim, kepada wartawan, pada Kamis 7 Juli 2022.
Menurutnya, penambahan tiga provinsi baru yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan lebih mengubah tata kelola pelaksanaan pemilu.
"Misalkan Papua ini, semula ada pemilih provinsi Papua, TPS-nya TPS seluruh papua. Tapi begitu ada provinsi baru kan sebagian pemilih dibelah jadi bagian dari pemilih provinsi ini," jelasnya.
Seperti diketahui, DPR secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi UU, terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. Hal ini diputuskan dalam rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, pada Kamis 30 Juni 2022.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung melaporkan ihwal pembahasan draf RUU terhadap pemekaran tiga provinsi itu.
Pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik. Mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat," ujar Ahmad Doli dalam laporannya.
Comment