BOGOR, CEKLISSATU - Seorang Pria berinisial AN (45) ditangkap Polisi karena diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri, CH (14) di Kampung Jatihurip, Desa Buanajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor

"Pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan di rutan Polres Bogor," ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro, Selasa 10 Januari 2023.

Ia mengatakan, korban berinisial CH (14) merupakan anak dari istri kedua tersangka. Mulanya korban diancam untuk diam dengan garpu, kemudian diancam untuk tidak melaporkan perbuatan keji pelaku kepada siapa pun.

Baca Juga : Danramil Cileungsi Hadiri Pelantikan PAC Muslimat NU di Gedung Serba Guna Kecamatan 

"Sekitar bulan Juli 2022 pukul 15.00 WIB pada saat korban pulang sekolah, tersangka memaksa korban dengan menodongkan garpu untuk membuka celananya dan kemudian menyetubuhinya," jelasnya.

Adapun perbuatan tersangka memaksa menyetubuhi dan mencabuli korban telah dilakukan tersangka belasan kali

"Tersangka menggunakan pisau tanto atau samurai untuk mengancam membunuh korban, ibu korban, beserta seluruh keluarganya apabila korban mengadu," pungkasnya

Ia menambahkan, korban akhirnya berani mengadu ke bibinya ketika tersangka pergi ke rumah istri pertamanya. 

"Ibu korban membuat laporan polisi ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor dan setelah proses penyidikan, tersangka diamankan pada saat kembali ke rumahnya di Tanjungsari," jelasnya

AN dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak